Tugas dan Wewenang
Tugas dan Wewenang
- Menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
- Membuat rencana dan konsep pendidikan dan pengajaran USU sesuai dengan kebijakan dan Program Prioritas;
- Membuat kajian pengembangan pendidikan;
- Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
- Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
- Melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pendidikan dan Pengajaran;
- Menjabarkan rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan Program Prioritas di bidang Pendidikan dan pengajaran;
- Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi Program Prioritas di bidang pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan oleh Manajer;
- Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang Pendidikan dan Pengajaran kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan secara berkala;
- Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
- Melakukan tugas tambahan lain dari Pimpinan Universitas
- Membantu Direktur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Membantu Direktur membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
- Membantu Direktur membuat rencana dan konsep pendidikan dan pengajaran USU sesuai dengan kebijakan dan Program Prioritas;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan program kerja Direktorat Pendidikan dna Pengajaran ke Manajer;
- Membantu Direktur melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pengembangan, Pendidikan;
- Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
- Melakukan tugas tambahan lain dari Pimpinan Universitas dan Direktur.
- Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat program kerja jasa pendidikan dengan menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat;
- Membuat konsep pemasaran dan pengembangan jasa pendidikan;
- Mengembangkan jalur masuk mahasiswa baru;
- Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang jasa pendidikan;
- Melaksanakan penjabaran rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang jasa pendidikan;
- Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang jasa pendidikan kepada Direktur secara berkala;
- Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
- Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur.
- Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas;
- Membuat program kerja Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan dengan menjabarkan dan mengimplementasikan program prioritas ke dalam program kerja Direktorat;
- Membuat kajian pengembangan pendidikan;
- Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan;
- Melaksanakan penjabaran rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan;
- Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan Program Prioritas di bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan;
- Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi Program Prioritas di bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan kepada Direktur secara berkala;
- Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
- Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur.