home icon
search icon
menu icon

Tentang DIRPP

Direktorat Pengembangan Pendidikan

Tugas dan Wewenang

Tugas dan Wewenang

  1. Menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
  3. Membuat rencana dan konsep pendidikan dan pengajaran USU sesuai dengan kebijakan dan Program Prioritas;
  4. Membuat kajian pengembangan pendidikan;
  5. Mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
  6. Membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
  7. Melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pendidikan dan Pengajaran;
  8. Menjabarkan rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang pendidikan dan pengajaran;
  9. Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan Program Prioritas di bidang Pendidikan dan pengajaran;
  10. Menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi Program Prioritas di bidang pendidikan dan pengajaran yang dilaksanakan oleh Manajer;
  11. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang Pendidikan dan Pengajaran kepada Rektor melalui Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan secara berkala;
  12. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  13. Melakukan tugas tambahan lain dari Pimpinan Universitas
  1. Membantu Direktur untuk menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu Direktur membuat rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
  3. Membantu Direktur membuat rencana dan konsep pendidikan dan pengajaran USU sesuai dengan kebijakan dan Program Prioritas;
  4. Melaksanakan dan mengoordinasikan program kerja Direktorat Pendidikan dna Pengajaran ke Manajer;
  5. Membantu Direktur melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Direktorat Pengembangan, Pendidikan;
  6. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  7. Melakukan tugas tambahan lain dari Pimpinan Universitas dan Direktur.
  1. Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas;
  2. Membuat program kerja jasa pendidikan dengan menjabarkan dan mengimplementasikan Program Prioritas ke dalam program kerja Direktorat;
  3. Membuat konsep pemasaran dan pengembangan jasa pendidikan;
  4. Mengembangkan jalur masuk mahasiswa baru;
  5. Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang jasa pendidikan;
  6. Melaksanakan penjabaran rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang jasa pendidikan;
  7. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi program prioritas di bidang jasa pendidikan kepada Direktur secara berkala;
  8. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  9. Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur.
  1. Membantu Direktur dalam pelaksanaan tugas;
  2. Membuat program kerja Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan dengan menjabarkan dan mengimplementasikan program prioritas ke dalam program kerja Direktorat;
  3. Membuat kajian pengembangan pendidikan;
  4. Membantu mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerja bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan;
  5. Melaksanakan penjabaran rencana strategis, rencana tahunan, dan rencana operasional dalam bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan;
  6. Melaksanakan dan mengoordinasikan kebijakan dan Program Prioritas di bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan;
  7. Menyusun dan melaporkan pelaksanaan fungsi dan tugas Direktorat dan hasil implementasi Program Prioritas di bidang Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan kepada Direktur secara berkala;
  8. Membuat laporan pekerjaan secara berkala; dan
  9. Melakukan tugas tambahan lain dari Direktur.