home icon
search icon
menu icon
Prosedur Perubahan Data Mahasiswa (pdm) Pokok
Dipublikasi Pada

02 Juni 2025

Dipublikasi Oleh

Anggun Saraswati S.Ikom

dummy announce
Deskripsi

Persyaratan Pelayanan

  • Ajuan daring melampirkan surat melalui laman pddikti-admin.kemdikbud.go.id oleh perguruan tinggi

  • Melampirkan persyaratan umum berupa Surat Pengantar mengenai usulan perubahan data mahasiswa dari pimpinan Perguruan Tinggi melalui Wakil Rektor Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Akademik atau Wakil Ketua Bidang Akademik yang disertai alasan dilakukan perubahan data mahasiswa dengan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli dan berwarna yang telah dipindai (scan)

  • Melampirkan persyaratan khusus berupa:

     

Perubahan

Dokumen Pendukung

Nomor Induk Mahasiswa

  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  • Ijazah dan Transkrip (Jika Sudah Lulus)

  • Kartu Hasil Studi (KHS)

Nama Mahasiswa

  • Akte Kelahiran, surat kenal lahir atau Kartu Keluarga

  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  • Ijazah dan Transkrip (Jika Sudah Lulus)

Nama Ibu Kandung

Akte Kelahiran, surat kenal lahir atau Kartu Keluarga

Tempat & Tanggal Lahir

  • Akte Kelahiran, surat kenal lahir atau Kartu Keluarga

  • Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

  • Ijazah dan Transkrip (Jika Sudah Lulus)

Periode Pendaftaran

Surat Penerimaan Mahasiswa

Jenis Kelamin

Mengikuti Persyaratan Umum

 

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Proses ajuan dilakukan daring melalui laman PDDikti dengan melampirkan surat permohonan sesuai detail ajuan

  • Verifikasi dan validasi dilakukan oleh instansi terkait, PTN divalidasi oleh Direktorat Belmawa

 

Jangka Waktu

Proses verifikasi dan validasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja setelah ajuan tercatat di PDDikti

 

Alur Pelayanan

  • Perubahan data mahasiswa data pokok diajukan oleh fakultas ke Perguruan Tinggi

  • Ajuan perubahan data mahasiswa data pokok dilakukan oleh Perguruan Tinggi melalui laman resmi pddikti-admin-kemdikbud.go.id

Pengumuman